PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Tim Ospnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali membekuk 3 (tiga) orang tersangka penyalahgunaan narkoba, berinisial RE (46) warga Pasar 60, Kecamatan Batang Arah Tapan, P (37) warga Pasar 60, Kecamatan Batang Arah Tapan dan MS (38) Tanjung apondok, Kecamatan Pasa 4 Balai, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 15.30 Wib.
Penangkapan tiga orang tersangka narkoba tersebut berkat informasi masyarakat, kemudian di tindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan ke daerah Tapan yang melihat ciri-ciri ketiga tersangka dan langsung dicokok.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hidup Mulia, S.H., menerangkan bahwa penangkapan ketiga tersangka tindak Pidana Narkoba tidak lepas dari informasi masyarakat jika tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dikatakan AKP Hidup Mulia, disaksikan pihak walinagari anggotanya melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka inisial P (37) dari dalam rumah berhasil didapatkan 13 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak permen besi merk pagoda.
“Penggeledahan saat itu didampingi anggota Polsek BAB Tapan dengan barang bukti 13 paket kecil di dalam kotak permen besi merk pagoda, kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan,” ucap Kasat Narkoba.
Untuk pengembangan lebih lanjut, ketiga tersangka saat ini sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan perederan narkoba jenis sabu – sabu di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan tetap akan komit dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan, tutup AKP Hidup Mulia. (Red.)