banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polda Jatim Ungkap Penyebar Hoax Danramil dan Kasdim 0817 Gresik Meninggal Karena Disuntik Vaksin

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, SH, MH memimpin konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong

SURABAYA, BeritaBhayangkara.com – Kapolda Jatim yang diwakili Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, SH, MH memimpin konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) tetang meninggalnya Danramil dan Kasdim 0817 Gresik setelah Disuntik Vaksin, Rabu, (20/01/2021).

Dalam keterangannya, Wakapolda menyampaikan bahwa tim yang mengungkap kasus ini terdiri dari Sat Reskrim Polres Gresik dengan di Backup oleh Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Jatim. “Pelaku melakukan tindakannya dengan maksud untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak mau divaksin,” jelas Wakapolda.

Kita ketahui bersama bahwa sebelumnya di beberapa media telah beredar berita Hoax Komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi meninggal setelah di Vaksin Sinovak.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, kita berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya kKomandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak.

Dalam pengungkapan tersebut, terduga pelaku berinisial TS, umur 44 tahun, warga Griyo Asri taman sidoarjo yang saat ini sedang menjali hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo.

Setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota koramil dari Whatsapp kakaknya, kemudian foto tersebut di copas dan ditambah narasi “Innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, Kasdim 0817 gresik, Mayor Sugeng Riadi, tadi malam Danramil Kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata, selanjutnya di share ke group whatsapp Indahnya Islam“.

Sdr. Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas MAYOR Kav. GATOT SUPRIYONO setelah disuntik Vaksin 19 di Poskes Kodim gresik.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No. 19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Wadir Reskrimsus Polda Jatim dan Kapolres Gresik. (Red.)