JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil meringkus berinisial EDA dikarenakan kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ganja bertempat di Kp. Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara.
Kepada awak media ini pada Jumat (22/01/2021), Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa melalui Kanit Reskrim AKP Ikrom menjelaskan dari tangan pelaku EDA, petugas mendapatkan barang bukti satu plastik paket kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,38 gr brutto dalam bungkus rokok sampoerna mild, 2 (dua) plastik klip/paket berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat (0,48) dan (0,98) gr brutto di dalam tas saku dengan merk astern forest denim, 1 (satu) bungkus/paket berisi tumbuhan diduga Narkotika jenis ganja dengan berat (2,04) gram bruto di dalam saku celana sebelah kiri, uang tunai hasil penjualan narkotika berjumlah Rp. 300.000, 1 (satu) unit hp merk xiaomi warna putih, 1(satu) buah dompet berwarna hitam, 1 (satu) buah tas saku berwarna hitam dengan merk astern forest denim.
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa AKP. Ikrom Baihaki mejelaskan bahwa kejadian bermula saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, sekitar penjaringan Jakarta Utara yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
“Saat kita lakukan penyelidikan, informasi tersebut benar dan akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada saat pelaku ingin melakukan transaksi dan ditemukan barang bukti tersebut diatas,” terang Ikrom.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Pelaku EDA terancam Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Ikhrom. (Red.)