MADIUN, BeritaBhayangkara.com – Sesuatu yang tak terduga terjadi, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Ngale Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun spontan mendapat apresiasi dari Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim atas kinerjanya dalam pengembangan Kampung Tangguh Semeru (KTS), Minggu (7/2/2021).
Dalam kunjungannya ke Kampung Tangguh Semeru (KTS) Desa Ngale, Kabupaten Madiun, Forkopimda Provinsi Jawa Timur Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta terkesan melihat penerapan Kampung Tangguh Semeru di Desa Ngale yang sangat baik.
“Keberadaan KTS ini tentunya tidak terlepas dari peran Babinsa Sertu Agus Supriyanto dan Bhabinkamtibmas Aiptu Andik Ngesti Wibowo yang aktif dalam membantu warga desa Ngale dalam mengembangkan Kampung Tangguh Semeru di desanya,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat di lokasi.
Menurut Nico, KTS ini sudah tersedia tempat karantina untuk pria dan wanita, ada lumbung pangan dan juga benih ikan. Selain itu, juga sudah terbentuk satu sistem yang baik terkait akses keluar masuk desa dengan menggunakan sistem satu pintu atau “one gate system”.
“Sedangkan setiap ada pendatang dari luar daerah dilakukan pendataan, serta dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dan untuk mempermudah komunikasi antar warga maupun relawan yang ditugaskan di KTS telah dibuat WA group,” tambah Nico.
Atas kerja keras dan partisipasi Babinsa Sertu Agus Supriyanto dan Bhabinkamtibmas Aiptu Andik Ngesti Wibowo, Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim yang secara spontan langsung memberikan apresiasi dan bantuan kepada keduanya agar terus semangat dalam membantu warga masyarakat di desanya terutama dalam pengembangan KTS sehingga keberadaan KTS bisa mampu menjadi solusi untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di lingkungannya.
Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim berharap agar peran dan semangat dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Ngale ini dapat dijadikan contoh oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas lainnya, terutama dalam menjelang penerapan PPKM berskala mikro sebagaimana tercantum dalam Kemendagri Nomor 3 tahun 2021. (red.)