BOGOR, BeritaBhayangkara.com – Terkait kegiatan pemantauan pelaksanaan pemberlakuan sistem ganjil-genap yang dilaksanakan di wilayah Kota, Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P,M.M, mendukung penuh peraturan yang telah ditetapkan oleh Walikota Bogor dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam keterangan tertulis Penrem 061/SK, Minggu (7/2/2021), kegiatan pemantauan pelaksanaan pemberlakuan sistem ganjil-genap tersebut dilaksanakan di Kota Bogor dimulai pada hari Sabtu 6 Februari 2021 yang diterapkan berlajut setiap akhir pekan.
Pemberlakuan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua maupun roda empat dalam rangka penanganan dan pengendalian penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Kota Bogor.
Dalam keterangannya Danrem 061/SK menyampaikan kan bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah Kota Bogor dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mengeliminir dan menekan penyebaran virus Covid-19.
“Saya berharap dengan adanya pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang akan memasuki wilayah Kota Bogor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot hal tersebut dikarenakan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.
Danrem berharap, selama pemberlakuan sistem ganjil-genap di Kota Bogor, kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan terkait sistem tersebut, maka para petugas harus bisa mengimbau para pengendara kendaraan tersebut untuk tidak memasuki wilayah kota Bogor.
“Mari kita sama-sama mencegah penyebaran virus covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan 5M dan mematuhi peraturan yang berlaku di kota Bogor,” pungkasnya. (Dispenad)