banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Selektif Terapkan UU ITE, Kapolri: Kedepankan Edukasi, Persuasi dan Restorative Justice

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. akan lebih selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Sejalan dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. akan lebih selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal UU ITE.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta adanya anggapan Pemenjahatan atau kriminalisasi dengan menggunakan UU ITE.

“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU ITE, yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri, bertempat di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Kapolri menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice atau pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Dengan begitu, kata Kapolri, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.

“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” pungkas Kapolri. (red.)