PAPUA, BeritaBhayangkara.com – Pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan perlu kewaspadaan dalam penyebaran virus ini. Tidak ada yang mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir. Untuk itu berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah.
Senada dengan hal itu Kodim 1701/Jayapura bersama Polres dan Satpol PP kota Jayapura yang tergabung dalam Satgas Pencegahan Covid-19 melaksanakan patroli yustisi penegakkan Protokol Kesehatan dan penerapan pembatasan aktivitas warga di kota Jayapura, Jumat (12/03/2021).
Pasiops Kodim 1701/Jayapura Kapten Inf Sungging menuturkan bahwa kegiatan patroli yustisi yang dilaksanakan ini sudah sesuai dengan protap yang telah ditetapkan oleh Pemkot Jayapura tentang pencegahan Covid-19.
“Patroli Yustisi dilaksanakan untuk kepentingan bersama dalam meminimalisir penyebaran Covid-19, khususnya di kota Jayapura,” kata Pasiops.
Kapten Inf Sungging mengungkapkan, Patroli yustisi bersifat mobile melintasi seputaran kota Jayapura dan menyisir lokasi-lokasi keramaian dan menjaring warga ataupun para pelaku usaha yang kurang patuh dengan aturan pemerintah tentang disiplin Prokes dan penegakan jam aktivitas.
Lanjut dikatakannya bahwa masih banyak warga yang kurang patuh dan ikut terjaring patroli yustisi, bagi warga yang terjaring dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan aturan yang yang berlaku di Pemkot Jayapura dan juga dilaksanakan pembagian masker gratis oleh Petugas Gabungan.
“Semoga dengan adanya patroli yustisi ini dapat menekan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Jayapura,” harap Pasiops. (Pendam XVII/Cenderawasih).