TABALONG, BeritaBhayangkara.com – Polsek Tanta, Polres Tabalong berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor dan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, bertempat di Desa Pandangin Kecamatan Tanta, Kab. Tabalong pada Senin (15/05/2021) sore.
Kedua orang yang berhasil ditangkap berinisial JM (39) dan AJ (36) warga Desa Pandangin Kecamatan Tanta, Tabalong berikut barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda Honda Beat, warna Hitam, tahun 2014, Noka. MH1JFM218EK643783, Nosin. JEM2E1625176, No.Pol.: DA 6848 YM dan 2 (dua) paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,60 gram.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, Akp Otto yang membenarkan penangkapan dua orang laki-laki warga Desa Pandangin Kecamatan Tanta, Tabalong dalam keterangannya kepada awak media.
Penangkapan JM (39) dan AJ (36) bermula dari adanya pelaporan korban tindak pidana penggelapan sepeda motor di Polsek Tanta pada Minggu (14/03). Yang mana pada bulan September 2020 pelaku inisial JM menyewa sepeda motor Honda Beat, warna Hitam, milik korban sebesar Rp 960 ribu /bulan.
Akhirnya korban bersedia menyewakan sepeda motor dan menyerahkan STNK motornya. Berselang beberapa waktu, korban menerima uang sewa pada bulan Oktober dan November sebesar Rp. 1.800.000,- (satu Juta Delapan ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya bulan Desember, korban tidak lagi menerima uang sewa dari JM dan ketika korban menanyakan sepeda motornya, jawabannya tidak jelas dan informasinya digadaikan oleh pelaku JM kepada orang lain.
Atas kejadian ini, korban pun merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Tanta di mana korban mengalami kerugian ditaksir sebesar delapan juta rupiah.
Hasil dari penyelidikan petugas yang dipimpin Iptu P. Siregar, S.H. selaku Kapolsek Tanta mengetahui keberadaan JM sedang berada di rumah temannya inisial AJ di Desa Pandangin. Petugas pun langsung bergegas melakukan upaya penangkapan dan hasilnya JM bersama AJ tertangkap tangan sedang menghisap barang haram narkotika jenis sabu di rumahnya.
Melihat kedatangan petugas Polsek Tanta, AJ dan MJ berusaha melarikan diri dengan melompat melalui jendela kamar rumahnya AJ. Namun upaya mereka untuk melarikan diri berhasil ditangkap petugas kemudian dilakukan pencarian barang bukti yang sempat dibuang oleh JM yang akhirnya ditemukan petugas berupa 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dan dilakukan penggeledahan kamar rumah AJ ditemukan 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
“Mereka berdua mengakui perbuatannya menghisap sabu secara bersama-sama di rumah AJ dan petugas melakukan interogasi kepada JM bahwa ia menggadaikan sepeda motor milik korban seharga 6 juta rupiah kepada warga di Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung dan akhirnya sepeda motor milik korban ditemukan oleh petugas Polsek Tanta,” terang Akp Otto. (Anang R)