TABALONG, BeritaBhayangkara.com – Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, S.AP memberikan Sosialisasi Kamtibmas dalam rangka pencegahan suatu tindak pidana dan pencegahan penyebaran virus Covid-19 pada Rabu (17/3/2021) sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Workshop PT. Restu Tanjung Permai (RTP) Rt.04 Desa Maburai, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong.
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kamtibmas tersebut dilakukan dalam Rangka pencegahan suatu Tindak Pidana dan Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 oleh Polsek Murung Pudak kepada Karyawan PT. Restu Tanjung Permai (RTP) yang saat ini dipanggil kembali untuk bekerja yang sebelumnya di rumahkan.
Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, S.AP., Legal Consultan & External Relation PT. RTP Group, M. Irana Yudiartika, S.H., M.H., HRGA PT. RTP Deni, Bhabinkamtibmas Desa Maburai Aipda Suroso, Kepala Workshop PT. RTP H. Salma, Karyawan PT. RTP yang saat ini dipanggil kembali untuk bekerja sebanyak 18 orang.
Dalam giat sosialisasi tersebut, Kapolsek Murung Pudak selaku Narasumber menjelaskan tentang situasi kamtibmas dan bagaimana mencegah suatu tindak pidana / pelanggaran hukum yang sering dihadapi di lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat seperti perbuatan melanggar hukum (Penyalahgunaan obat-obat terlarang/Narkoba, Minuman keras, pencurian dan penggelapan)
Kemudian menyosialisasikan Perbup Tabalong No. 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan Masyarakat yang Produktif dan aman guna mencegah penyebaran Covid–19 dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tabalong.
Kepada awak media, Kapolsek menjelaskan tujuan utama sosialisasi Hukum dan Sosialisasi Penegakan Perbup Tabalaong kepada Karyawan PT. RTP tersebut antara lain untuk memberikan pembekalan kepada karyawan PT. RTP yang saat ini dipanggil kembali untuk bekerja yang sebelumnya sempat dirumahkan agar lebih memiliki jiwa kedisiplinan dalam bekerja.
“Agar Karyawan PT. RTP yang baru dipanggil kembali untuk bekerja mengerti, paham tentang norma-norma hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia,” jelas Kapolsek.
“Untuk mengembangkan kesadaran hukum bagi Karyawan PT. RTP sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat / patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum,” tambah Kapolsek.
Juga mendisiplinkan kembali Protokol kesehatan kepada seluruh karyawan PT. RTP terkait penanganan Covid-19 di wilayah Kab. Tabalong, jelas Kapolsek.
Terakhir, Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, S.AP mengharapkan dengan adanya Sosialisasi tersebut seluruh karyawan paham dan mengerti sehingga dapat menerapkannya dalam lingkungan kerja serta lingkungan tempat tinggal mereka, tutupnya mengakhiri. (Anang R)