JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar kejahatan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MR.
“Bahwa kami terus berupaya menciptakan situasi yang aman di masyarakat pada saat situasi pandemi ini, salah satunya adalah dengan mengungkap adanya kelompok yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi yaitu dengan membuat e-KTP palsu,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (19/3/2021).
AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan bahwa e-KTP palsu ini digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana lain. Misalnya penggelapan mobil rental hingga simpan-pinjam fiktif.
“Pemalsuan e-KTP yang dibuat ini dapat bertujuan untuk melakukan tindak pidana lanjutan, antara lain dengan modus rental mobil dengan menggunakan jaminan e-KTP palsu, kemudian mobil dibawa kabur,” tuturnya.
“Atau untuk pengajuan pinjaman yang berujung pada tidak dikembalikan pinjaman tersebut. Selain itu juga bisa dipergunakan untuk melamar pekerjaan, untuk pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang dilampirkan e-KTP palsu dan banyak modus lain yang menggunakan e-KTP palsu,” tambah Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Polisi menerima aduan masyarakat terkait adanya penggunaan e-KTP palsu dalam hal pengeluaran barang dari Pelabuhan Tanjung Priok.
“Berawal dari kami mendapatkan aduan masyarakat pengguna jasa Kepelabuhanan yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, bahwa banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP palsu. Kemudian Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap saudara MR,” jelas Kasat Reskrim AKP David.
AKP David membeberkan tersangka MR sudah beraksi selama satu tahun. Dia sudah menjual selembar e-KTP palsu berkisar Rp 200-300 ribu.
“Saudara MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu tersebut dengan tarif per lembarnya antara Rp 200.000 sampai dengan Rp 300.000. Dan sudah beredar kurang lebih 225 lembar e-KTP palsu di tengah masyarakat hasil cetakan atau terbitan dari MR tersebut,” paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, serta beberapa e-KTP palsu yang siap dikirim kepada pemesan.
Atas perbuatannya, tersangka MR telah melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Red.)