SURABAYA, BeritaBhayangkara.com – Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), yang diperdagangkan ke masyarakat.
Dari pengungkapan ini, Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik melihat adanya dari salah satu media terkait pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG (liquified Petroleum gas). Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara Blok B-30, Surabaya.
“Selain itu, juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya kepada awak media, Senin (5/4/2021) siang.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin). Bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan rendah.
“Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyarakat,” tambahnya.
Regulator ini disita dari 5 (lima) distributor dan satu produsen. Dari lima distributor di antaranya PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, Polda Jatim berhasil mengamankan regulator sebanyak 34.913 ribu.
Kepada awak media, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.
“Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang SNI,” tutup AKBP Zulham Efendi, Wadireskrimsus Polda Jatim.
Kepada tersangka dijerat Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Red.)