banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Salah Persepsi Terkait TR Larang Media, Kapolri: Bukan Melarang Media, Namun Pribadi Personel Tidak Boleh Arogan

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. ambil sikap cabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 per tanggal 5 April 2021

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. langsung mengambil sikap cepat mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 per tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat Kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.

Kapolri Listyo Sigit lalu menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibuatnya surat telegram tersebut. Ia meminta agar jajaran Kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Oleh sebab itu, Kapolri menginstruksikan agar seluruh personel Kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakkan hukum di masyarakat.

“Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena itu, tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan,” kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (6/4/2021).

Kapolri juga menekankan, gerak-gerik perilaku anggota Kepolisian selalu disorot oleh masyarakat. Sebab itu, Kapolri juga mengingatkan, satu perbuatan arogan oknum Polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.

“Karena semua perilaku anggota pasti akan disorot, karena sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan, akan merusak satu institusi, karena itu saya minta agar membuat arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan, masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis,” papar Kapolri.

Kapolri menyatakan, dalam telegram yang sempat muncul tadi ternyata menimbulkan perbedaan penafsiran dengan awak media atau insan pers. Kesalahan persepsi dalam hal ini bukanlah media melarang meliput arogansi Polisi di lapangan.

Namun, menurut Kapolri, semangat sebenarnya dari telegram itu adalah pribadi dari personel Kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.

“Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” ujar Kapolri.

Kapolri Listyo Sigi lantas menegaskan, sampai dengan saat ini, internal Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga, peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh Polri.

Dengan kerendahan hati, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait dengan telegram tersebut.

“Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut Surat telegram (STR) tersebut,” ucap Sigit.

“Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” kata Kapolri mengakhiri keterangannya. (Red.)