BANYUWANGI, BeritaBhayangkara.com – Polresta Bayuwangi berhasil mengungkap senjata api (senpi) ilegal, di sebuah rumah yang berada di Jalan Nusa Indah, 57 Desa Boyolangu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pengungkapan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 sekira pukul 15.00 WIB. Di mana anggota Reskrim Polresta Banyuwangi melakukan penggerebekan home industri (produksi rumahan) senjata api (senpi) modifikasi ilegal.
“Polresta Banyuwangi amankan satu orang tersangka yang berperan sebagai pembuat senpi rakitan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu (10/4/2021) siang.
Dari pengungkapan ini, Derektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan memback up penuh pengungkapan senjata api (senpi) yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi.
“Nanti di back up penuh oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” tambahnya.
Dari penggerebekan itu, anggota Reskrim mengamankan satu orang tersangka inisial NM, (51). Tersangka akhirnya dibawa ke Polresta untuk dimintai keterangan dan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
Tersangka sendiri disangkakan melakukan tindak pidana membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, membawa, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Dari hasil pengembangan dan proses penyidikan yang dilakukan kepada tersangka pertama, Polisi akhirnya kembali mengamankan tersangka lain di antaranya, inisial IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi dan satu tersangka lain inisial CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat.
“Awalnya anggota mengamankan satu tersangka, hasil dari pengembangan kembali menangkap tiga tersangka lain,” jelas Kombes Pol Arman Asmara Kapolresta Banyuwangi.
Dari pengakuan tersangka NM, dia berperan sebagai pembuat senjata api modifikasi, bahwa dia belajar membuat senpi secara autodidak yang ia pelajari melalui internet. Selain berperan sebagai pembuat senpi, ia juga sebagai perantara penjualan senpi.
Dari hasil pengungkapan ini, Polisi tidak hanya mengamankan para tersangka. Juga mengamankan barang bukti di antaranya, 1 (Satu) Senpi modif jenis M-16, 1 (Satu) Senpi modif jenis lee-enfield, 1 (Satu) senpi modif M-16 singgle, 2 (Dua) magazine M-16, 3 (Tiga) magazine SS1, 53 (Lima puluh tiga) amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 (empat puluh) amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 (Seratus enam puluh) proyektil CIS, 3 (Tiga) buah peredam dan barang bukti yang lain termasuk alat pembuat senpi.
“Pengungkapan ini kita amankan beberapa barang bukti senpi dan amunisi dari tangan para tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka IPW sebagai pembeli dari tersangka NM, Polisi mengamankan barang bukti di antaranya, 1 (Satu) pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, 1 (Satu) pucuk senjata Rev modif, CIS kaliber 22 MM, 1 (Satu) senpi jenis FN-Browning, 1 (Satu) senpi laras panjang cis kaliber 22 MM serta 111 (Seratus sebelas) amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM dan CIS kaliber 22 MM dan 2 (Dua) magazine M-16 dan magazine FN-Browning.
Sedangkan dari tangan tersangka AW, berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM, yang disita dari tersangka NM. Sedangkan tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.
Dari pengungkapan ini, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (Red.)