TABALONG, BeritaBhayangkara.com – Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. berhasil mengungkap diduga pelaku tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (Ilegal) pada Sabtu, (17/04/2021) sore.
Dari haril temuan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong mengungkapkan laki-laki inisial KA (32) warga Desa Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur tersebut adalah Sopir satu dengan unit Truk Merek Mitsubishi Type Colt Diesel warna Kuning, Nomor Polisi KT 8999 AW diduga mengangkut kayu berbagai macam ukuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Jalan Trans Kalsel-Kaltim, Desa Kasiau, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui AKP Otto selaku Kasubbaghumas Polres Tabalong dalam keterangannya kepada awak media ini, yang membenarkan bahwa Petugas Unit II Tindak Pidana Tertentu, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. telah berhasil menemukan mobil truk mengangkut kayu diduga jenis Ulin berbagai macam ukuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Hasil dari penyelidikan petugas, dokumen yang dibawa oleh sopir pengangkut kayu usai dilakukan pengecekan ke sistem ternyata dokumen yang dibawa tidak teregister atau palsu. Untuk saat ini, Sopir beserta mobil truk dan muatannya dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya. (Anang R)