TABALONG, BeritaBhayangkara.com – Petugas gabungan Polres Tabalong berhasil meringkus seorang perempuan yang diduga pelaku tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu pada Senin (19/04/2021) malam.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah perempuan berinisial GL alias Mia (23) seorang ibu rumah tangga, warga kelurahan Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Pelaku ditangkap petugas di pinggir jalan Trans Kalsel – Kaltim yang beralamat di Desa Kasiau RT. 05 Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti 1 (Satu) plastik warna putih yang berisi 6 (enam) kantong plastik diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus masing-masing dengan tisu dengan berat total 28,29 gram.
Barang bukti lainnya 2 (dua) buah timbangan digital berbagai macam warna, 1 (satu) buah toples warna hitam yang berisi 4 (empat) pack plastik klip, 2 (Dua) lembar plastik warna hitam, 2 (Dua) buah hp berbagai macam merek, 1 (Satu) buah tas punggung warna hitam dan uang tunai sebesar 1 (Satu) juta rupiah diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/04/2021) pagi. AKP Otto membenarkan penangkapan yang dilakukan petugas gabungan Satresnarkoba dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H.
Kejadian tersebut diketaui, ketika petugas ingin memeriksa barang bawaannya, namun GL berupaya untuk menolak dan menarik tas miliknya. Petugas pun tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polwan Polres Tabalong. Dari hasil penggeledahan, kemudian ditemukan di dalam tas pelaku 1 buah plastik warna putih yang berisi 6 kantong plastik klip diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus masing-masing dengan tisu dengan berat total 28,29 gram dan 1 buah toples warna hitam yang berisi 4 pack plastik klip dan 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah timbangan warna silver, uang tunai sebesar 1 juta rupiah diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.
Dengan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu tersebut di dalam tas pelaku inisial GL, ia pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu–sabu tersebut didapatnya dari inisial MA yang berdomisili di Kota Banjarmasin. Saat itu juga, GL berikut barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Anang R)