banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kapolri: Salus Populi Suprema Lex Esto Menjadi Dasar Pelarangan Mudik Lebaran

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sudah menyiapkan upaya penyekatan di 333 lokasi mulai dari Lampung sampai Bali

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Polri bersiap menggelar Operasi Ketupat yang akan berlangsung tanggal 6-14 Mei 2021. Operasi keselamatan ini melibatkan 171.457 personel gabungan. Dengan sasarannya yaitu 92.598 objek atau tempat dan tiga Provinsi tujuan mudik meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan, bahwa untuk menindaklanjuti larangan mudik Lebaran, Polri sudah menyiapkan upaya penyekatan di 333 lokasi mulai dari Lampung sampai Bali. Pos-pos tersebut bertujuan memeriksa administrasi yang harus dimiliki baik yang dari kantor dan protokol kesehatan (prokes) seperti surat dinas dan lain sebagainya.

“Upaya pencegahan mudik dilakukan dengan membuat pos-pos penyekatan secara ketat. Memeriksa administrasi yang dimiliki, termasuk petugas di titik sekat harus dilengkapi ambulance dan alat prokes. Ini berlaku baik di bandara, pelabuhan ataupun terminal,” kata Kapolri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021, yang dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto serta beberapa Menteri dan Kapolda jajaran yang mengikuti secara virtual, pada hari Rabu (2/4/2021).

Menurut dia, operasi keselamatan lebih memberikan edukasi tidak melaksanakan mudik karena Covid-19 masih tinggi. Selain itu, kejahatan street crime, patroli skala besar, tempat interaksi masyarakat seperti terminal, aksi teroris menjadi prioritas operasi tersebut.

“Prinsipnya keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau Salus populi suprema lex esto,” ungkapnya.

Kapolri juga menjelaskan, asas tersebut menjadi dasar nantinya untuk aparat kepolisian dalam melakukan pelarangan terhadap masyarakat melakukan mudik lebaran. Menurutnya, kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dan akan diimplementasikan oleh Polri serta lintas sektoral, lantaran untuk menekan laju penambahan angka virus Corona atau Covid-19.  (Red.)