TABALONG, BeritaBhayangkara.com – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap tiga orang pria diduga pelaku tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu pada Kamis (22/04/2021) siang.
Ketiga pria yang berhasil ditangkap berinisial JS (35) Alias Edo warga Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung, Tabalong, inisial MR (28) alias Zuki warga Desa Tanta Kecamatan Tanta, Tabalong dan MN (23) alias Acoy warga Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung, Tabalong yang ditangkap petugas di sebuah bengkel yang berada di Desa Sei Pimping Rt. 03 Kec. Tanjung, Tabalong.
Petugas menyita barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,14 gram dan sita barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) buah mainan plastik yang dibungkus dengan lakban warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (Satu) buah bong dari botol kecil plastik, 2 (Dua) unit Hp berbagai macam merek.
Hal itu disampaikan Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto selaku Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi awak media pada Jum’at (23/04) pagi membenarkan bahwa Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Sutargo, S.H. berhasil menangkap tiga orang pria inisial JS (35), MR (28) dan MN (23) yang diduga pelaku tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu pada Kamis (22/04) siang petugas di sebuah bengkel yang berada di Desa Sei Pimping Rt. 03 Kec. Tanjung, Tabalong.
Penangkapan mereka bertiga berawal dari hasil penyelidikan petugas di bengkel, Desa Sei Pimping tersebut bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, sekitar jam 13.00 Wita petugas menangkap mereka bertiga yang sedang berada di bengkel.
Usai itu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam mainan plastik yang dibungkus dengan lakban warna hitam yang diletakan dalam sparepart kendaraan dan 1 buah pipet kaca yang berisi sisa serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang diletakan di atas karung.
“Pengakuan MR alias Zuki bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya dan juga pipet kaca yang berisi sisa Narkotika jenis sabu-sabu adalah habis dikonsumsi bersama. Kini mereka sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Akp Otto. (Anang R)