JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Dewan Pengawas RRI mengatakan radikalisme dan intoleransi tidak akan diberikan ruang di Radio Republik Indonesia. Pernyataan itu menyusul adanya kesimpulan penelitian yang menduga pemberitaan RRI berpihak pada FPI dan PKS. Sebagaimana diketahui hasil penelitian itu telah menimbulkan kontroversi di masyarakat.
“Informasi dan berita yang siarkan oleh RRI harus menaati sejumlah ketentuan seperti kode etik dewan pers maupun pedoman perilaku penyiaran. Tak kalah penting adalah jiwa dan semangat Tri Prasetya RRI yang telah dirumuskan para pendiri RRI”, ujar Mistam, Ketua Dewan Pengawas RRI dalam keterangannya Sabtu, (29/5/21).
Hingga saat ini Dewan Pengawas sedang mendalami hasil penelitian oleh publik untuk memastikan apakah Data penelitian tersebut sudah melalui metode yang tepat dan benar dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain dewan pengawas menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak yang melakukan penelitian karena RRI memerlukan, masukan, kritikan dari publik dan civil society untuk perbaikan dan kemajuan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP).
Dewan Pengawas juga telah meminta Direktur Utama RRI Rohanudin untuk menyampaikan klarifikasi dan bertanggung jawab serta memberikan sangsi kepada pejabat Pusat Pemberitaan LPP RRI apabila ada kesalahan dalam pengelolaan Pusat Pemberitaan LPP RRI, serta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap manajemen Pusat Pemberitaan LPP RRI.
“Apabila hasil penelitian nantinya membuktikan berita dan siaran RRI memberi ruang kepada kelompok radikal dan intoleran. Dewan Pengawas secara moral ikut bertanggung jawab,” Kata Dewan Pengawas. (Red.)