JAMBI, BeritaBhayangkara – Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2013 Tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di bawah Ruang Bebas SUTT dan SUTET, dengan jelas tentang Penetapan Besaran Kompensasi dalam Pasal 5 Ayat (1) Lembaga Penilai menetapkan besaran Kompensasi berdasarkan formula perhitungan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Ayat (2) Hasil penetapan besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan menjadi dasar bagi Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi dalam pemberian Kompensasi.
Dijelaskan dalam Tata Cara Pembayaran Kompensasi dalam Pasal 6 Ayat (1) Terhadap tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas SUTT atau SUTET hanya dapat diberikan Kompensasi satu kali. Ayat (2) Dalam hal tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas SUTT atau SUTET berpindah tangan kepada pemilik yang baru maka pemilik baru tersebut tidak berhak menuntut pembayaran Kompensasi. Ayat (3) Pembayaran Kompensasi diberikan oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman. Ayat (4) Pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari unsur pimpinan kelurahan/ desa/ aparat setempat dengan disertai tanda terima pembayaran Kompensasi. Ayat (5) Dalam hal calon penerima Kompensasi tidak ditemukan atau menolak pemberian Kompensasi, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi melakukan penitipan pembayaran Kompensasi kepada kantor pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan
Pemegang Izin Operasi dapat melakukan penarikan jaringan SUTT atau SUTET.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media ini dari masyarakat (penerima kompensasi), Jumat (05/11) bahwa hasil pembicaraan dengan Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Pemeliharaan Jaringan, Gery tidak mendapatkan hasil yang sesuai atau perhitungan harga tidak sesuai.
Kepada media ini, J.F.W. Sihaloho menerangkan tidak menerima kompensasi dikarenakan PT PLN (Persero) UPPJ Jambi menetapkan harga tidak sesuai dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan kurangnya transparansi harga kompensasi tanah dengan luas sebesar 1348.91 meter dan tanaman tumbuh yang terdiri dari beberapa jenis tumbuhan seperti Surian, Jati, Kulit Manis, dan Kopi, yang jika dihargai berkisar Rp 34 Juta.
“Intinya kami masyarakat yang terdiri dari 72 Kartu Keluarga (KK) menolak kompensasi terhadap tanah, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas SUTT atau SUTET, yang diwakili Jasdi, Jendril, Asrizal, Harzalius,” tegas J.F.W. Sihaloho mewakili sekaligus pimpinan perwakilan warga.
“J.F.W. Sihaloho menegaskan tidak bisa dan tidak mau terima kompensasi tanah yang nilainya hanya Rp 18.600/ Meter. Sementara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik sudah beroperasi dan berjalan lebih kurang 3 (Tiga) tahun,” tutupnya. (D.S)