TUBAN, BeritaBhayangkara – Di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban telah dihebohkan dengan beberapa kasus yang sangat serius, yaitu kasus dugaan penyerobotan tanah, yang saat ini menjadi perbincangan masyarakat serta menjadi sorotan publik, tetapi Kepala Desa Tasikharjo Damuri seakan tak mampu menyelesaikan permasalahan penduduknya yang telah menghadapi masalah.
Mbah Kamdinah (Alm) adalah warga Desa Tasikharjo yang tidak mempunyai anak kandung tetapi mempunyai “anak pupon” dalam bahasa Jawa yang artinya anak angkat bernama Temu, dan anak pupon tersebut diambilnya sejak Bayi sampai Kamdinah meninggal dunia, sehingga yang merawatnya sampai meninggal dunia adalah Temu.
Mbah Kamdinah mempunyai 3 saudara di antaranya Wiro, Kamdinah dan Kami. Ketiganya tidak mempunyai anak kandung, sehingga Kamdinah juga tidak punya keponakan maupun cucu kandung, dengan demikian mengambil anak pupon sejak Balita bernama Temu tersebut.
Saat ini, muncul dugaan penyerobotan tanah, karena tanah milik Kamdinah sekarang dikuasai oleh Kaji Dami istri dari Kaji Hilal, dan dibuktikan dengan dokumen penting bahwa tanah yang dikuasai oleh Kaji Dami istri Kaji Hilal tersebut leter C desa dan petok D masih asli atas nama Kamdinah (Alm), dan dokumen tersebut dipegang oleh anak puponnya Kamdinah yaitu Temu, lengkap beserta KTP Kamdinah juga.
Dengan adanya kejadian itu, terjadilah gugatan tingkat Desa, Temu menggugat Kaji Dami melalui Kepala Desa Tasik Harjo, Damuri. Sehingga ada inisiatif untuk mediasi kekeluargaan sampai selesai di Desa saja, dan penggugat menyetujuinya.
Mediasi sudah ketiga kalinya tetapi tidak mendapatkan hasil apa pun, dan terkesan ada unsur kongkalikong/persekongkolan, karena dari mediasi pertama, kedua dan ketiga sama sekali gagal total, yang ketiga kali ini tergugat atau orang yang menguasai tanah malah tidak hadir, padahal sudah diundang oleh Desa.
Menurut keterangan Kepala Desa Tasikharjo, Damuri bahwa tanah yang ditempati atau dikuasai oleh Kaji Dami itu sudah bersertifikat semua, tetapi asal usul tanah dan asal usul hak ahli warisnya, Kepala Desa Tasikharjo mengatakan tidak mengetahui.
“Ya tanah itu sudah bersertifikat atas nama Kaji Dami, sekarang sertifikatnya ya dibawa Pak Hilal sendiri to, tapi memang sudah bersertifikat,” ucap Kades Tasikharjo, Damuri awak media ini melakukan investigasi bersama LSM GMBI di Balai Desa nya,” Selasa (09/11/21).
Menurut keterangan Karyono anak kandung Temu (anak puponnya Kamdinah) bahwa tanah tersebut semua milik Kamdinah, dan Kamdinah hanya punya anak pupon yaitu bernama Temu saja, kok bisa tanah jadi milik Kaji Dami, kalau beli mana bukti jual belinya, kalau diberi, ya mana bukti hibahnya?.
“Ya tanah ini leter C dan petok D masih nama Kamdinah, kok bisa jadi sertifikat nama Kaji Dami. Ini bagaimana prosesnya, kok bisa begini,” tanya Karyono selaku anak kandung Temu.”
Karena mediasi yang tidak mendapatkan hasil, serta berbelitnya pelayanan di Desa Tasikharjo, Ketua LSM GMBI Jatim, Sugeng turut angkat bicara, bahwa pelayanan di Desa Tasikharjo terkesan tidak transparan, kenapa Kepala Desa kok tertutup dengan informasi yang ingin diketahui masyarakat?.
“Sekarang kita buka semua saja buku kretek Desanya biar jelas, kan nanti ada keterangannya tanah itu nama siapa, dialihkan siapa, dengan kronologi bagaimana, pasti jelas semua, kenapa kok Pak Lurah gak mau bukakan itu?,” tanya Ketua LSM GMBI Jatim Sugeng penuh kesal.
Lanjut Sugeng, kalau membuka buku Kretek Desa memang gak boleh dibuka, dan Pak Lurah bilang rahasia negara, apakah untuk kepentingan masyarakat tetap tidak bisa, terus mana SOP-nya, mana Undang-undang yang mengatakan tidak boleh, orang ini untuk penyelesaian masalah kok gak bisa,” cetus Sugeng.
Hasil akhir mediasi hari Selasa, (09/11/2021) di Balai Desa Tasikharjo adalah Kepala Desa Tasikharjo berjanji dengan membuat pernyataan dan perjanjian tertulis yang isinya bahwa besok, Kamis, (11/11/2021) akan membukakan buku Kretek Desa.
“Nanti hari Kamis Kaji Hilal teko gak teko tetap tak bukakne buku kretek, kalau saya ingkar janji saya siap di proses secara hukum yang berlaku,” imbuh Kades Damuri. (Nurhadi)