banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah

JAKARTA, BeritaBhayangkara – Polri terus melakukan upaya pemberantasan kasus dugaan mafia tanah. Sepanjang tahun 2021 ini, tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober.

“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/11).

Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima di antaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.

Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan Tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Dari 61 orang tersangka itu, tujuh di antaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia. (**)