PESSEL, BeritaBhayangkara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Pesisir Selatan, Rabu (24/11/2021) melakukan pemusnahan barang bukti yang kasus atau perkaranya sudah diputuskan vonisnya oleh Pengadilan Negeri Pesisir Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari berbagai barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Painan, Pesisir Selatan turut disaksikan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pesisir Selatan, berupa barang bukti narkotika jenis ganja yang paling banyak mendominasi.
Hadir langsung pada pemusnahan barang bukti Narkotika, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel) Dona Rumiris, S.H.,M.Hum., Kasi Pidum Saparman, S.H., Kasi Barang Bukti dan Rampasan Tengku Apriyaldi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pessel Dona Rumiris, S.H.,M.Hum., melalui Kasi Intel Kejari Painan Ricko Za Musti, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidum Saparman, S.H. mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Painan, Pesisir Selatan merupakan kasus yang terjadi sepanjang tahun, dari Januari 2021 s/d sekarang, yang sudah diputus perkaranya oleh hakim di tingkat Pengadilan Negeri Pesisir Selatan.
“Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai Undang-undang, bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah dari disalahgunakan,” kata Ricko.
Menurutnya, dari berbagai kasus dan perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pesisir Selatan, kasus narkotika paling banyak mendominasi dengan total 54 perkara psikotropika dan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menekan atau mengurangi peredaran narkotika dengan melaporkan berbagai temuan di lapangan yang mencurigakan kepada penegak hukum,” tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu, narkotika ganja kering seberat 5269.50 gram, narkotika jenis shabu seberat 53, 14 gram dan handphone sebanyak 18 unit.
Barang-barang bukti tersebut dihancurkan dengan berbagai macam cara, untuk narkotika dibakar dan didihkan di tong sampah besar. Sedangkan untuk barang-barang elektronik dihancurkan dengan cara dilakukan pemecahan dengan menggunakan alat yang disediakan. (Mardoni)