PESSEL, BeritaBhayangkara – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Balai Selasa, Kabupaten Pesisir Selatan melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari perkara tindak pidana umum selama tahun 2021 di wilayah hukumnya, Rabu, (01/12/2021).
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kacabjari Balai Selasa, di Kenagarian Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kesempatan itu, hadir pihak Kejaksaan Kacabjari Balai Selasa beserta staf, Personel Polsek Ranah Pesisir dan Personel Polsek Lengayang serta undangan lainnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K., M.H. mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara yang terjadi selama tahun 2021. Sebanyak 8 Perkara yang ada di wilayah hukum Polsek Ranah Pesisir, Polres Pesisir Selatan.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil kejahatan dari operasi yang dilakukan Kepolisian yang digelar oleh Polres Pesisir Selatan dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, seperti senjata tajam, pancang, alat perjudian, dll.,” ucap Kapolres.
Kapolres menambahkan, pemusnahan barang bukti itu juga dilakukan dengan cara dibakar dengan disaksikan oleh awak media.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Pesisir Selatan yang diwakili oleh 2 Kanit Reskrim Polsek Ranah Pesisir dan Kanit Reskrim Polsek Lengayang. (Nanda)