PESSEL, BeritaBhayangkara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan menggelar razia tempat karaoke di Kawasan Batu Kalang Kecamatan Koto XI Tarusan, Sabtu, (04/12/2021) malam.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pessel, Dailipal. Ia menyebut, dari operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang wanita pemandu karaoke.
“Tim Satgas Trantibum berhasil menjaring tujuh orang wanita pemandu yang berada dalam room atau ruangan karaoke,” sebut Dailipal, Minggu, (05/12/2021).
Dailipal menjelaskan, mereka yang terjaring adalah inisial RE (23) warga Indrapura, NUD (22) Surantih, DMS (32) Bayang, NA (49) Surantih, FTR (35) Lubuk Linggau, TA (33) Lubuk Linggau dan EY (33) Lubuk Linggau.
“Selain tujuh orang wanita pemandu, tim kita juga mengamankan dua orang tamu RK (30) dan AD (30) di dalam room karaoke dengan minum-minuman beralkohol dari tiga tempat karaoke yang beroperasi malam tadi,” ungkap Dailipal.
Menurut Dailipal, kegiatan tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 36 dan 35 yaitu ditegaskan bahwa tempat hiburan karaoke dilarang, dan di sana juga diatur jam operasi mulai dari pukul 10.00 Wib- 23.00 WIB.
Kemudian juga diatur dan tidak dibolehkan, menyediakan minuman keras, membuat sekat-sekat kamar/bilik karaoke yang menyebabkan timbulnya perbuatan maksiat, lampu remang-remang dan menyediakan wanita pemandu karaoke untuk para tamu.
Atas pelanggaran tersebut, kini sembilan orang yang terjaring dan pemilik tempat karaoke kita bawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut dan akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Dailipal.
Selanjutnya Dailipal mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi rutin di seluruh wilayah Pesisir Selatan, terutama di lokasi yang dijadikan tempat hiburan malam seperti karaoke, cafe remang-remang dan lokasi-lokasi gelap yang biasa digunakan para muda-mudi untuk bersantai.
Kemarin karena kita terlalu sibuk dengan Covid-19, jadi untuk seterusnya kita akan melakukan razia rutin,” pungkas Dailipal.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, pihak Satpol PP melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, baik itu pemilik tempat, pemandu karaoke, dan tamu karaoke, kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Nanda)