SURABAYA, BeritaBhayangkara – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021) sore, menggelar sidang Pra peradilan yang diajukan oleh MSA, sebagai pemohon. Yang sekaligus Putra Kyai salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.
Perlu diketahui, MSA dijadikan tersangka oleh Polisi atas kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada Santriwati. MSA dijadikan tersangka oleh Polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.
Atas penetapan tersangka, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan Pra peradilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan Pra peradilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan Pra peradilan MSA. Dir Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.
“Polda Jatim siap menghadapi gugatan Pra peradilan tersebut,” tegas Kombes Pol Gatot Repli.
Sementara itu, dalam putusan Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin sidang disebutkan, bahwa Pra peradilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Untuk itu, Hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan Pra peradilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggung jawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang. Makanya, harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang. (**)