banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Oknum Prajurit Yonif 756, Kodam Cendrawasih, di Kab. Keerom, Papua, Meninggalkan Dinas Tanpa Izin

Oknum anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, di Kabupaten Keerom, Papua (Prada YB) membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1

PAPUA, BeritaBhayangkara – Bahwa benar telah meninggalkan dinas tanpa izin oknum anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, di Kabupaten Keerom, Papua (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1, pada hari Jumat, pukul 17.00 WIT (17/12/2021).

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI untuk melakukan PROSES HUKUM terhadap pelaku & semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut.

Tindakan oknum Anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. (*)