PESSEL, BeritaBhayangkara – Penangkapan pelaku dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama–sama berhasil dilakukan oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel dan Unit Reskrim Polsek Batang Kapas di Kota Jambi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/X/2021/SPKT/SEK BTG KAPAS/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA SUMBAR, teranggal 10 Oktober 2021 sesuai laporan korban penganiayaan.
Upaya Penangkapan berhasil dilakukan yakni seorang laki–laki inisial DH (27), yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama–sama, di Bandar Rawang Kampung Sapan Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu 19 Desember 2021 pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan raya Rang Kayo Pingai Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi Provinsi Jambi.
Upaya penangkapan dipimpin langsung Kepala Tim Macan kumbang Aipda Yandri Martin bersama anggotanya, Unit Reskrim Polsek Batang Kapas yang di back Up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap pelaku inisial DH karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan secara bersama–sama yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Bandar Rawang Kampung Sapan Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan hasil Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Batang Kapas dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel, adanya informasi salah seorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut berinisial DH (27) sedang berada di Kota Jambi. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Batang Kapas di back Up Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel Kumbang langsung bergerak menuju Kota Jambi untuk melakukan pengejaran.
Kanit Reskrim Polsek Batang Kapas Bripka Marfil Dani mengungkapkan, hal ini berkat koordinasi Unit Reskrim Polsek Batang Kapas dengan Tim Opsnal Macan Kumbang. Kami berhasil mengejar dan menangkap pelaku penganiayaan di Kota Jambi dan sekarang diamankan di Mako Polsek Batang Kapas,” ungkapnya.
Pelaku akan kami jerat dengan pasal 170 KUHPidana sesuai fakta di lapangan sewaktu kejadian. Kami serius dalam kasus ini, ke mana pun tersangka melarikan diri akan kami kejar, maupun terhadap pelaku kejahatan lainnya. Mereka hanya bisa lari dari persoalan, namun tidak bisa sembunyi dari Tim Opsnal,” tutur Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hndra Yose S.H.,M.H. (Mardoni)