TABALONG, BeritaBhayangkara – Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Minggu (13/02/2022) pagi di sebuah kontrakan di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur (Kaltim). Pria tersebut berinisial AK alias Agus (35), Warga Jalan Gading Simpang Empat Bulau Dalam, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST).
AK terbukti melakukan aksi curanmor berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, nomor polisi DA 6517 UAV, Warna Hitam, No. rangka: MH1JFZ123HK1944, No. mesin: JFZ1E2200781 atas nama Agus Setiawan.
Pelapor selaku korban inisial AW (22), seorang pria warga Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Hal itu disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, yang membenarkan penangkapan AK selaku pelaku tindak pidana curanmor di wilayah Hukum Polres Tabalong.
Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan Satreskrim Polres Tabalong, Polres Paser dan Polsek Batu Sopang, yang dipimpin langsung AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.M. selaku Kasat Reskrim Polres Tabalong.
Inisial AK berhasil mencuri 1 (satu) unit motor jenis Honda matic merek Beat di Desa Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Kamis (15/08/2019) sekitar jam 06.00 Wita.
Kronologis sepeda motor korban hilang, awalnya Rabu, (14/08/2019) malam kendaraan bermotor yang terparkir masih terlihat di dalam mess dengan kondisi terkunci setang dan kuncinya diletakkan di atas lemari kamar.
Lalu korban tidur atau istirahat malam hari di mess yang ia tempati. Dan dua rekannya pun sama, namun kamar berbeda.
Keesokan harinya sekitar jam 06.00 Wita, korban pun bangun tidur lalu HP androidnya sudah tidak ada, uang tunai 150 ribu rupiah juga tidak ada dan motor juga tidak ada terparkir di dalam mess atau hilang.
Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp20.600.000,- (Dua Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Polres Tabalong, sebagaimana laporan Polisi tanggal 15 Agustus 2019.
“Kini AK sudah ditahan di Polres Tabalong dan sudah ditetapkan tersangka tindak pidana curanmor sebagaimana dimaksud dalam 363 KUH Pidana. Serta AK juga seorang Residivis dengan perkara yang sama,” terang Iptu Mujiono. (Anang R)