TABALONG, BeritaBhayangkara – Polres Tabalong berhasil melakukan penangkapan berinisial PS (44), warga Desa Cempaka, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan yang diduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban inisial MFB (26), warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua, Tabalong pada Sabtu (12/02/2022) dini hari.
Barang bukti yang disita petugas berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy, warna merah putih No. Pol. DA 6005 UV, Nomor Rangka: MH1JFW11XFK018459, Nomor Mesin: JFW1E-1022712 atas nama Dewi Purnama Sari milik korban MFB selaku pelapor tindak pidana penggelapan di Polres Tabalong tanggal 9 Februari 2022. Lokasi kejadian di Desa Sungai Buluh RT.04 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Hal itu disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono yang membenarkan giat penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Sungai Buluh RT.04 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Penangkapan terduga pelaku tindak pidana penggelapan inisial PS (44), dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H di Sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pemajatan Rt. 09 Kec. Gambut Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Usai pelaku inisial PS ditangkap, ia pun mengakui kejahatan yang dilakukan yakni menggelapkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy, warna merah putih DA 6005 UV milik korban.
Informasi kejadian tindak pidana penggelapan yang dilakukan PS, berawal pada Selasa, tanggal 5 bulan Oktober 2021 di Desa Sungai Buluh RT.04 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Bahwa pada saat itu Pelapor selaku korban MFB dan Terlapor PS selaku tersangka melakukan kerja sama yang mana pelapor menggunakan jasa Terlapor sebagai tukang dan Pelapor selaku pemborong desain interior Gerai Es Teh Indonesia yang beralamat di Jalan Anggrek Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Terlapor meminta kepada Pelapor 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy, warna merah putih DA 6005 UV tersebut sebagai kendaraan Operasional pada pekerjaan di tempat tersebut.
Kemudian setelah beberapa lama kurang lebih 8 (delapan) hari, pada tanggal 12 Oktober 2021 Pelapor tidak pernah bertemu lagi dan menghubungi Pelapor via telepon bahwa Terlapor mengaku ada urusan dengan tidak menyebutkan alasannya. Serta diketahui bahwa pekerjaan desain Interior juga terbengkalai. Hingga sampai pada harinya pelapor melaporkan kejadian di Polres Tabalong bahwa inisial PS menghilang dan tidak ada kabar. Pelapor merasa sepeda motornya digelapkan.
Pelaku inisial PS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabalong serta kasusnya masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tabalong.
“Kami ucapkan terima kasih kepada unit Opsnal Satreskrim Polres Banjar, Polsek Gambut dan Polres Jajaran Polda Kalsel, atas sinergi dan kolaborasinya di lapangan, sehingga giat ungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor berjalan dengan sukses dan lancar,” tutup Kasi Humas. (Anang R)