banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polres Tabalong Ringkus 2 Orang Pengedar Sabu

Polres Tabalong melakukan penangkapan dua pria asal Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika

TABALONG, BeritaBhayangkara – Polres Tabalong melakukan penangkapan dua pria asal Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada selasa (15/02/2022) sore. Diketahui identitas pria itu adalah inisial H alias Bantat (37), warga Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong dan inisial FR alias Inyong (41), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong.

Di dalam penangkapan inisial H, Polisi berhasil menyita barang bukti beberapa paket berisikan butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu–sabu seberat bersih 3,54 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah handphone android dan uang tunai senilai 800 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan sabu-sabu serta 1 pak plastik klip bening.

Bantat (nama samaran) ditangkap petugas petugas Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, S.H., Selasa (15/02/2022) sora sekitar jam 17.30 Wita di kediamannya yang beralamat di Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong.

Disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan Inisial H alias Bantat, warga Pasar Panas, Kelua yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Usai petugas menangkap H, dilakukan upaya penggeledahan rumah yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat. Hasil penggeledahan rumah ditemukan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam kamar milik H sebanyak 7 paket dengan berat kotor 3,54 gram dan dilakukan penimbangan berat bersih 2,35 gram beserta barang bukti lainnya.

Pengakuan H bahwa, sabu-sabu ini miliknya yang didapat dengan cara membeli dari inisial G sebanyak 2 kantong seberat 5 gram senilai 6.5 juta rupiah. Sabu-sabu sebagian sudah terjual kepada inisial F alias Inyong sebanyak 2 paket seharga 200 ribu per paket.

Pengembangan kasus, akhirnya inisial F alias Inyong ditangkap di kediamannya Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong. “Inisial F pun mengakui benar telah membeli sabu-sabu dari inisial H alias Bantat,” terang Iptu Mujiono.

“Mereka berdua, H dan F sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong, di mana perkaranya masih dalam proses penyidikan”, imbuhnya. (Anang R).