TABALONG, BeritaBhayangkara – Petugas gabungan berhasil tangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Polisi berhasil menangkap inisial MY alias Usup (21), warga Desa Sei Pakenya, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.
Dari pengungkapan itu, barang bukti yang disita petugas berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha merek Jupiter 5TP tahun 2006, Nomor Polisi DA 3092DE, Nomor Rangka MH35TP0096K829218, Nomor Mesin 5TP-1012840, warna Oranye, atas nama Gidon P. Koropit.
Hal itu disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono yang membenarkan Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. yang pimpin giat gabungan personel Satreskrim Polres Tabalong, Polres Barito Selatan dan Polsek Haruai dengan mengamankan pria inisial MY alias Usup pada Senin (14/02/2022) di tepi jalan Ampah-Muara Teweh Desa Pipa Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kalteng.
Inisial MY ditangkap berdasarkan laporan polisi di Polsek Haruai, Polres Tabalong tanggal 2 Nopember 2020. Korban sekaligus pelapor berinisial AG (18), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong.
Kejadian berawal di mana pada saat korban memarkir sepeda motornya sekitar jam 20.00 Wita di depan Toko Ponsel Terminal Wirang. Dan tidak berselang lama kemudian sekitar jam 24.00 Wita sepeda motornya sudah tidak ada di tempat atau hilang. Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian diperkirakan 5 juta rupiah serta melaporkan kejadian di Polsek Haruai.
Inisial MY sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Anang R)