TABALONG, BeritaBhayangkara – Pria berinisial W (30) warga Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara Tabalong diamankan Polisi yang diduga telah bertransaksi Narkoba jenis Sabu melalui Layanan Perbankan pada Selasa (01/03) siang.
Berawal dari informasi masyarakat, Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto, beserta Kanit Reskrim Ipda Adi Lesmono, S.H. dan anggotanya melakukan penyelidikan. Benar saja tak berselang lama muncul seorang pria menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau yang sedang terparkir, tampak mencari sesuatu di bawah tiang pintu gerbang Jalan H. Mahrawi Kelurahan Jangkung Tanjung, Tabalong.
Dengan sigap petugas langsung mengamankan Pelaku. Setelah diinterogasi petugas, yang bersangkutan mengakui perbuatannya yaitu ingin mengambil sabu-sabu pesanannya yang telah diletakkan oleh penjualnya terlebih dahulu di tempat tersebut atas pembeliannya seharga 800 ribu melalui transfer perbankan ke rekening yang sudah disediakan oleh penjualnya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom Melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan seorang pria asal Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu–sabu.
Pria yang dimaksud berinisial W (30). Di dalam penangkapannya, petugas Polsek Tanjung menyita barang bukti satu bungkus kotak rokok yang berisi satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,39 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa Nopol, satu lembar bukti transfer ke rekening BNI, satu unit Handpone warna hitam, dan satu unit Hp android warna hitam. (Anang R)