PESSEL, BeritaBhayangkara – Kembali ungkap dan tangkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali menangkap 1 (satu) orang Laki-laki diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Ini adalah penangkapan yang kesembilan dalam tahun ini, yang tiga masih di bulan Januari 2022 dan Februari sebanyak lima orang. Dan kembali di bulan Maret, 1 (satu) orang kita tangkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Jumat 11 Maret 2022 pukul 23.30 Wib bertempat di Kampung Pasar Lamo, Kenagarian Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Identitas tersangka berinisial E (46), Minang, Petani, Domisili Kampung Pasar Lamo, Kenagarian Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Berikut dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (Dua) paket kecil narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Maxtron warna hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Tornado warna merah.
Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan pelaku sering bertransaksi Narkoba di Kampung Pasar Lamo. Setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai akhirnya menemukan tersangka di sebuah warung yang sering dikunjungi tersangka.
Curiga dengan gelagat tersangka tersebut, Tim berupaya menggeledah badan dan ternyata benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar, Tim menemukan 2 (Dua) paket kecil Narkotika golongan I jenis Shabu dan 1 (Satu) paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan di saku tersangka dan hal ini diakui langsung oleh tersangka adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pesisir Selatan guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya, tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Yopi Alexander.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, S.H., M.H. mengatakan, pelaku inisial E benar ditangkap di sebuah warung Kampung Pasar Lamo, patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang bukti di tangannya atau dalam penguaasannya dalam hal ini kami konsisten proses sesuai Undang–undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan pelaku ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.
Kami tegas dan tidak akan main–main dalam proses hukumnya. Terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan prosesnya sudah lanjut ke JPU Pesisir Selatan.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Kasat menegaskan, siapa pun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Sri Wibowo, S.I.K., M.H. yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa saja yang terkait dengan barang haram ini.
Kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.
Jangan takut dan segan–segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita. Silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang.
“Kami Peringatkan kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika, hentikan segala penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” tegas Kasat Narkoba Polres Pessel. (Nanda)