banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Umpama Ke MDJ : Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah perumpamaan yang tepat yang menimpa nasib berinisial MDJ (43) Warga Kelurahan Pembataan

TABALONG, BeritaBhayangkara – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah perumpamaan yang tepat yang menimpa nasib berinisial MDJ (43). Warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak itu dibuntuti Polisi dari gang Tanjung Indah sampai gang mawar Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong hingga akhirnya terjatuh dari kendaraannya saat berusaha membuang barang bukti jenis sabu pada Kamis (17/03) siang.

Berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat, Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana, S.AP bersama anggotanya langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi awal di gang Tanjung Indah. Mengetahui bahwa yang mendekati dirinya adalah petugas Polisi, MDJ langsung tarik gas melarikan untuk diri.

Sampai di gang mawar, terlihat dia terjatuh dari kendaraannya saat berusaha membuang kotak rokok yang setelah diperiksa berisi plastik klip yang di dalamnya terdapat butiran bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,28 gram yang dibungkus dengan menggunakan kertas tisu dan lakban warna Hitam.

Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan pemeriksaan ke rumah MDJ dan menemukan seperangkat alat pengisap yang terbuat dari botol kaca warna coklat yang sudah terangkai dengan sedotan plastik, satu buah pipet kaca dan satu handphone android warna Hitam.

Dijelaskan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.med.Kom., melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan terlapor inisial MDJ dan turut disita satu kotak rokok warna hijau yang di dalamnya berisikan satu bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,28 gram, yang dibungkus dengan menggunakan kertas tisu dan lakban warna Hitam, seperangkat alat pengisap yang terbuat dari botol kaca warna coklat yang sudah terangkai dengan sedotan plastik, satu buah pipet kaca, satu buah korek api gas warna merah, satu handphone android warna hitam, satu unit sepeda motor warna hitam dan satu buah Helm warna Hitam.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 112 (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)