TABALONG, BeritaBhayangkara – Kejadian tragis dialami inisial XXX (nama samaran), seorang siswi kelas dua SD di Wilayah Kabupaten Tabalong yang menjadi korban tindakan kekerasan pada Senin (14/03) sore. Kasus kekerasan tersebut dilakukan oleh AS alias Bidawang (30), warga Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kekerasan tersebut dilakukan terlapor di belakang rumah warga, namun beruntung nasib XXX ada tetangga yang memergoki perbuatan AS, yang membuatnya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Orang tua korban yang saat itu sedang bekerja terkejut ketika kakak korban melaporkan bahwa adiknya telah menjadi korban tindak kekerasan. Melihat putrinya yang sudah dalam kondisi luka dan lebam di sekujur tubuhnya, orang tua XXX langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Tidak terima atas kekerasan yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Disikapi langsung oleh Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Tabalong pun langsung memburu pelaku, yang bekerja sama dengan Jatanras Polres Barito Timur.
Alhasil, pelaku AS Alias Bidawang ditangkap di Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Barito Timur dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.med.Kom., melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan perihal penangkapan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pelakunya seorang pria inisial AS alias Bidawang, warga Desa Kandris Kecamatan Banua Lima, Barito Timur dan turut disita sebuah sepeda motor warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, AS alias Bidawang dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014. (*)