BATAM, BeritaBhayangkara – Abdi Negara Susanto, selaku Direktur Utama PT. Cikitsu Bangun Persada sudah sangat gusar atas tindakan yang dilakukan sekelompok orang yang selalu mengganggu aktivitas perusahaan yang berlokasi di Nagoya Park, Tanah Longsor, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Abdi Negara mengatakan bahwa kehadiran sekelompok orang yang datang ke lokasi kami bukan kali pertama ini saja. Hal itu disampaikannya melalui media ini, Sabtu, (28/5/2022) siang hari. Karena hal ini sudah terjadi berulang kali.
“Yang paling parahnya, massa mendatangi lokasi PT. Cikitsu Bangun Persada (Nagoya Park) pada tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 10 pagi sampai sore hari dan langsung menghentikan kegiatan penimbunan dan pematangan lahan yang sedang kami kerjakan. Massa yang datang ke lokasi kurang lebih sekitar tujuh puluh orang yang menyebar menghadang mobil-mobil truck dan sebagian menduduki alat berat (doser, beco) yang sedang beraktivitas melakukan kegiatan pengerjaan pematangan lahan,” kata Abdi dengan kesal.
“Massa tersebut berturut-turut datang selama tiga hari ke lokasi Nagoya Park, Tanah Longsor,” imbuhnya.
Kami sebagai penerima alokasi lahan (PT. Cikitsu Bangun Persada) dari Otorita Batam sangat merasa terganggu dan dirugikan atas tindakan sekelompok orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menghentikan kegiatan yang sedang kami lakukan. “Dengan kejadian yang kami alami ini akan sangat berdampak buruk dalam pembangunan kota Batam,” ungkap Abdi.
Lanjut Abdi mengatakan, bahwa panglima tertinggi di Negeri ini adalah “Hukum” tapi hukum itu seolah-olah tidak dipatuhi. Sedangkan permasalahan ini sudah lama bergulir di pengadilan Negeri Batam dan sampai kasasi ke tingkat Mahkamah Agung dengan Amar putusan Nomor 799 K/Pdt/2007 yang Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: Rafaella Mahoda dan Rudi Togar Siregar dan berita acara eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan negeri kelas IA Batam tanggal 6 Januari 2022.
Dengan adanya kejadian-kejadian ini Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya juga sudah membuat laporan ke Polda Kepri atas penghadangan dan penghambatan kegiatan yang dilakukan massa tersebut.
“Kami dari pihak perusahaan berharap dan meminta kepada penegak hukum sesuai tugasnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat terkait hal ini untuk diperjelas, karena dengan kejadian yang kami alami ini dapat mempengaruhi iklim investasi di Indonesia khususnya di kota Batam akan menjadi kurang baik,” ujar Abdi Negara kepada awak media ini di seputar Nagoya Batam.
Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 799 K/Pdt/2007 dijelaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judex facti/
Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri sudah tepat dan tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, sebab :
– Sesuai dengan bukti P. 2 berupa Akta Pembukaan Perwakilan Batam PT. Cikitsu Bangun Persada No. 2 tanggal 3 Desember 2002 yang dibuat di hadapan Notaris Hamugrah, S.H. di Batam, ternyata Kepala Cabang secara khusus telah diberi kewenangan untuk mewakili Perseroan;
– Tidak ada bukti-bukti bahwa para Tergugat adalah pemilik tanah sengketa, bahkan para Tergugat belum pernah memohonkan hak atas tanah sengketa yang ditempati sejak tahun 1986;
– Bahwa namun demikian berdasarkan tuntutan subsidair, Mahkamah Agung berpendapat perlu memperbaiki amar putusan judex facti pada angka 2 yang semula berbunyi ”sah tanah milik Penggugat” diganti menjadi berbunyi ”sah tanah hak pengelolaan atas nama Penggugat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: 1. RAFAEL LAMAHODA dan 2. RUDI TOGAR SIREGAR tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 73/PDT/2006/PTR., tanggal 17 November 2006 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Batam No. 77/PDT.G/2005/PN.BTM., tanggal 22 Mei 2006, dengan amar putusan selengkapnya sebagaimana tersebut di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi ditolak, meskipun dengan perbaikan amar putusan, maka para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. RAFAEL LAMAHODA dan 2. RUDI TOGAR SIREGAR tersebut; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 73/Pdt/2006/PTR., tanggal 17 November 2006 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam No. 77/Pdt.G/2005/PN.BTM., tanggal 22 Mei 2006 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
– Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan lahan tanah seluas ± 60.000 m² (enam puluh ribu meter persegi), yang terletak di Batu Ampar, Distrik Nagoya, Kota Batam, Propinsi Riau (sekarang Propinsi Kepulauan Riau) sebagaimana diuraikan dalam Izin Prinsip No. 288/IP/KA/IX/2003, tanggal 05 September 2003 dan Penetapan Lokasi No. 2523030411C1 tanggal 25 Januari 2005, yang dikeluarkan oleh Ketua Otorita Batam, adalah sah tanah hak pengelolaan Penggugat ;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaads) yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat ;
4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan membongkar dengan biaya sendiri bangunan rumah liar yang dibangun oleh Tergugat I dan Tergugat II di atas lahan tanah hak pengelolaan Penggugat ;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi isi putusan Pengadilan dalam perkara ini ;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara ini, melalui penitipan di Pengadilan Negeri Batam ;
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.