banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kurang dari 24 Jam Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap pelaku inisial MRIA (21) adalah pelaku pembunuhan (Foto Konferensi Pers Kabid Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, BeritaBhayangkara – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap pelaku inisial MRIA (21) adalah pelaku pembunuhan terhadap korban ABTL (21), di mana mayat korban ditemukan di Kali Pelanggaran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/6/2022).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, yang mengatakan pelaku MRIA ditangkap tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Modusnya pelaku marah terhadap korban karena perlakuan kasar. Korban dan tersangka merupakan teman satu kampung yang berasal dari Lampung. Sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka,” terang Zulpan dalam keterangan Persnya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).

Lanjut Zulpan, puncak permasalahan tersangka sedang tidur, tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban.

“Terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban, dalam perkelahian tersangka melihat pisau di atas meja. Tersangka mengambil pisau, kemudian menusuk korban sebanyak tiga kali hingga korban tewas,” ucap Zulpan.

Setelah tersangka melakukan aksinya, lalu mandi dan membersihkan diri dari darah korban. Tersangka juga mengepel lantai kamar mess di Food Station, Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya, tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah, memasukkan bantal guling dan memasukkan batu, kemudian diikat dengan tali. Setelah itu tersangka membuang korban ke kali,” ujar Zulpan.

Kemudian tersangka dengan menggunakan motor korban pergi ke Bogor. Hingga akhirnya, Tim Resmob menangkap tersangka di Jalan Raya Pemda, Kedung halang, Kota Bogor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)