JAKARTA, BeritaBhayangkara – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu tiga bulan (Mei 2022 – awal Juli 2022) sebanyak 19 Laporan Polisi dan berhasil menahan 35 orang tersangka.
Tersangka ada 35 orang dari 19 kasus yang diungkap dengan barang bukti Sabu sebanyak 86,27 Kg, Heroin 241 Gram, Ekstasi 135 Butir, Ganja 4,02 Kg, Happyfive 3.800 Butir, Tembakau Sintetis 202 Gram dan Cannabinoid 3,74 Kg. jelas Kombes Pol Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
“Modus pertama barang bukti sabu dikamuflase seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper,” jelas Kombes Pol Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022).
“Modus kedua, barang bukti dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan Hydro Coco. Modus ketiga, diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan keripik,” terang Zulpan.
Timsus Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sabu 200 gram yang dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan Hydro Coco, selain itu terdapat sabu 390 gram dan heroin 30 gram diungkap oleh Ditresnarkoba bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta. Barang bukti tersebut sedianya akan diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan keripik.
Selanjutnya, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Jauharsa menyampaikan jaringan narkoba yang diungkap periode Mei-Juli 2022 ini dikendalikan oleh yang berinisial J di Malaysia, yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti dari J di Malaysia dijemput oleh T asal Medan, kemudian disimpan di gudang daerah Asahan oleh S ditemukan sabu 5 kilogram,” ujar Mukti.
Dijelaskannya, barang bukti khususnya jenis Metamfetamina / sabu-sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper. Barang Bukti dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan Hydro Coco. Barang Bukti diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan keripik.
Barang bukti khususnya jenis Metamfetamina / sabu-sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyeludupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper, seperti pengungkapan kasus sabu sebanyak 72 Kg. Sindikat pengedar Sabu jaringan Malaysia–Jakarta.
Dalam pengungkapan kasus di bulan Mei 2022, telah berhasil diungkap Clandestine Laboratory (clan labs) pembuatan T. Sintetis yang mengandung narkotika di Tower C, lantai 3 No. 17, Apartemen Gading Icon, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 (2) Juncto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati. (*)