banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Pasangan Muda Mudi Terjaring Razia Satpol PP Pesisir Selatan di Kos

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan kembali menjaring pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di salah satu kos

PESSEL, BeritaBhayangkara – Dalam kinerjanya sebagai petugas penegak Peraturan Daerah melalui Satuan Tugas (Satgas) untuk Ketenteraman Dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan kembali menjaring pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di salah satu kos-kosan yang berlokasi di Rawang Painan, Kecamatan IV Jurai.

Pada hari Kamis, (14/7/2022) sekitar pukul 22.15 WIB kembali terjaring sepasang muda mudi yang tidak menikah oleh Satgas Trantibum sedang berada di kos yang berlokasi di Rawang Painan, Kecamatan IV Jurai. Mereka yang diamankan adalah Laki-laki inisial DPP (19) warga Lumpo, Perempuan inisial FS (18) warga Batangkapas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Dailipal melalui Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi, Jumat (15/7/2022).

Agung menyebut, razia penyakit masyarakat (pekat) itu dilakukan petugas lantaran pihaknya sering mendapatkan informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas tersebut. Selanjutnya, anggota Satgas Trantibum melakukan pemantauan terhadap kos tersebut.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kemudian pihak kami melakukan pengintaian dan mengamati beberapa pasangan muda muda yang memasuki kamar kos tersebut. Sebelum dilakukan penggerebekan, ada beberapa pasangan lain yang berhasil kabur, termasuk seorang wanita yang mengontrak di kos itu,” kata Agung menjelaskan.

Pasangan yang terjaring langsung digiring ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, pintu kos langsung ditutup dan kuncinya juga diamankan oleh petugas.

Menurut Agung, hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan / atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan, serta tempat-tempat lainnya. (4) Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan / atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

“Selanjutnya kepada pasangan tersebut dilakukan pemeriksaan dan pembinaan di Kantor Satpol PP serta dipanggil orang tua dan keluarganya,” ucapnya.

Agung menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, pasangan tersebut membuat surat perjanjian di atas materai Rp10.000 dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selanjutnya, kepada orang tua masing-masing juga diminta agar melakukan pengawasan yang ketat kepada anak-anaknya. Nantinya, pemilik kos juga akan dipanggil dan diminta pertanggungjawabannya karena membiarkan muda-mudi berbuat hal yang tidak senonoh di kos miliknya.

“Mereka diperbolehkan pulang pada hari Jumat (15/07/2022) pukul 11.00 WIB. Sementara wanita yang berhasil kabur bersama pasangannya sampai saat ini masih dilakukan pencarian,” kata Agung. (Nanda)