banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

PJKIP Pesisir Selatan: APIP Harus Transparan dan Profesional dalam Penanganan Perkara

Satreskrim Unit Tipikor Polres Pesisir Selatan mendukung pemberantasan korupsi di Kabupaten Pesisir Selatan

PESSEL, BeritaBhayangkara – Dalam rangka mendukung pemberantasan Korupsi di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pesisir Selatan bekerja sama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang dihadiri Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H., dan jajaran Satreskrim Unit Tipikor Polres Pesisir Selatan mendukung pemberantasan korupsi di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Di Pesisir Selatan ada APIP, jadi kita bersama-sama siap mendukung pemberantasan Korupsi,” tegas Kasat Reskrim, Rabu (27/7/2022).

Sementara itu Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Pesisir Selatan, Mario Rosy mengatakan, sesuai dengan apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengingatkan agar Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) mampu meningkatkan integritas.

APIP memiliki peran strategis dalam menunjang dan memperkuat efektivitas sistem pengendalian internal guna mewujudkan pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

“Untuk itu, APIP harus transparan, terbuka dan profesional dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Pesisir Selatan,” ucap Ketua PJKIP Pesisir Selatan.

Selain itu, Mario berharap APIP mampu bekerja secara profesional tanpa ada unsur sakit hati, paksaan ataupun intervensi dari pihak mana pun dalam melakukan pengawasan, serta penanganan pelanggaran. Dan juga APIP bisa memberikan pendampingan dan masukan agar tidak terjadi pelanggaran.

“Kalau banyak terjadi pelanggaran otomatis aparat pengawas internal itu tidak jalan,” ucapnya.

“Katakan salah jika itu salah, dan katakan benar jika itu benar. Hal tersebut dimaksudkan agar ada perbaikan juga efek jera bagi oknum pelanggar aturan kepegawaian. Sampaikan secara terbuka, dan tidak ada yang ditutupi dalam setiap penanganan perkara, agar masyarakat paham yang telah dikerjakan oleh APIP,” tegas Mario.

Hal itu, sesuai yang diamanahkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Mardoni)