SURABAYA, BeritaBhayangkara – Polda Jawa Timur, Senin (15/8/2022) siang, merilis hasil ungkap tindak pidana judi perjudian Online hasil pengungkapan yang dilakukan sejak tanggal 08 Agustus 2022 s/d 14 Agustus 2022 dengan jumlah Kasus sebanyak 18 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang.
Di samping itu, tim operasional dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim dalam kurun waktu kurang lebih selama 8 bulan yaitu sejak Januari 2022 sampai pertengahan bulan Agustus 2022 ini sudah berhasil melakukan pengungkapan kasus perjudian sebanyak 327 LP dengan tersangka yang diamankan total sebanyak 500 orang.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, bersama Dirkrimsus Kombes Pol Farman dan Dirkrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, di ruang konferensi Pers Bidang Humas Polda Jatim.
“Total Tersangka yang diamankan sebanyak 500 orang, untuk Ditreskrimum 261 LP dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP dengan 71 tersangka. Mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022, para tersangka terlibat perjudian online, perjudian togel, perjudian dadu, perjudian slot dan perjudian bola,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.
Sementara Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menjelaskan, ada yang main judi slot, ada yang main judi melalui Youtube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.
“Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta,” jelasnya.
Ditambahkan, modus di Youtube memberikan iklan – iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online. Mereka seperti mengendorse.
“Sementara untuk aplikasi judi bermacam-macam,” pungkasnya. (*)