banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polres Tabalong Tangkap Perempuan dengan Barang Bukti Karisoprodol 80 Tablet

Anggota Sat Intelkam mendatangi lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial NM (42) warga kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak

TABALONG, BeritaBhayangkara – Satuan Intelkam Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP Tatang Suryawan mendapatkan informasi bahwa ada transaksi jual beli obat terlarang, Kamis (25/08/2022) sore. Menindaklanjuti laporan tersebut Anggota Sat Intelkam mendatangi lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial NM (42) warga kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong di sebuah rumah di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Usai pelaku NM diamankan, Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H. melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung Karisoprodol sebanyak 80 tablet dan uang sejumlah Rp800 ribu dalam dompet warna hitam milik NM.

“Saat ditanya petugas, NM membenarkan bahwa pil tersebut adalah miliknya,” ungkap Yudha.

“Pelaku NM saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 80 tablet diduga karisoprodol merk zenith, uang tunai Rp800 ribu, satu buah handphone warna biru dan satu buah dompet warna hitam,” pungkasnya. (Anang)