PESSEL, BeritaBhayangkara – Tim Opsnal Macan Kumbang Satuan Resor Kriminal Polres Pesisir Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan mobil pada Rabu (07/09/2022) sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Cafe Papilon Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
Pelaku berinisial AF (42) adalah warga Rawang Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan bukti, diduga keras telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit Mobil Merek Avanza dengan Nopol BA 1751 QA warna hitam.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H. membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diduga keras telah melakukan penggelapan 1 (satu) unit Mobil Merek Avanza dengan Nopol BA 1751 QA warna hitam, dilakukan oleh tim opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.
Diterangkan Hendra Yose, kejadian dugaan penggelapan mobil dilakukan inisial AF terjadi pada bulan Januari 2022 di rumah korban Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam melancarkan aksinya, modus pelaku AF dengan cara menyewa mobil korban dan menggadaikannya ke orang lain. “Dari bukti awal yang cukup serta informasi di lapangan, kita langsung turunkan tim opsnal Sapu Jagat Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan yang dipimpin Dantim Aipda Yandri Martin yang langsung bergerak menuju Kota Pariaman hingga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dari keterangan sementara pelaku FA (42), bahwa telah melakukan penggelapan satu unit mobil sesuai dengan atas laporan korban Yudi dengan modus operandi, yaitu menyewa mobilnya di awal. Ada yang dibayar namun selang beberapa bulan sewa tak dibayar, selanjutnya mobil tersebut digadaikan ke orang lain.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose mengatakan untuk pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan / atau 378 KUHP yang selanjutnya akan kami dalami lagi oleh Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.
“Kami turut mengimbau pemilik kendaraan rental agar selalu berhatiāhati dan memastikan dengan baik orang yang menyewa mobil dengan contoh kejahatan seperti ini,” tutup Kasat Reskrim. (Nanda)