banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Penjual Gas LPG 3 Kg Di Atas HET Diringkus Satreskrim Polres Tabalong

Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K. berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA

TABALONG, BeritaBhayangkara – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K. berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA alias Arif (54) warga kelurahan Tanjung, kecamatan Tanjung, Tabalong pada Selasa (20/09) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa pelaku RA adalah pemilik sebuah pangkalan gas LPG yang berlokasi di kelurahan Tanjung, kecamatan Tanjung, Tabalong.

“Pelaku berinisial RA diamankan petugas karena sebagai pelaku usaha dalam menawarkan barang yang ditunjukkan untuk diperdagangkan, membuat pernyataan yang tidak benar mengenai harga atau tarif suatu barang berupa gas LPG 3 Kg dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET),” ungkap Yudha.

Informasi yang kita dapatkan dari masyarakat bahwa ada pangkalan yang menjual gas LPG 3 Kg kepada pengecer. Pelaku RA menjual kembali gas 3 Kg tersebut seharga antara Rp27 ribu hingga Rp28 ribu per tabung.

“Pangkalan gas LPG berada pada tingkat paling akhir pendistribusian, seharusnya penjualan dilakukan langsung kepada pengguna yaitu masyarakat kurang mampu dan UMKM, bukan dijual kepada pengecer dalam jumlah banyak untuk dijual kembali,” jelas Yudha.

Dengan dijualnya gas kepada pengecer dalam jumlah besar, stok di pangkalan menjadi langka sehingga masyarakat mau tidak mau harus membeli ke pengecer dengan harga lebih tinggi dan ini jelas sangat merugikan konsumen.

“Pelaku RA dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar Rupiah. Saat ini, RA tengah diperiksa di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 28 buah tabung gas LPG 3 Kg dan uang tunai sejumlah Rp690 ribu yang diduga hasil penjualan,” tutup Yudha mengakhiri keterangannya kepada awak media. (Anang)