TABALONG, BeritaBhayangkara – Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H. mengamankan seorang pria berinisial BD alias Bubut (35) warga desa Muara Uya kecamatan Muara Uya, Tabalong pada Rabu (19/10/2022) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan Bubut diamankan di kediamannya, desa Muara Uya, kecamatan Muara Uya, Tabalong, terkait kepemilikan diduga sabu-sabu seberat 0,37 gram.
“Kami mendapat informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di lingkungan mereka, dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu–sabu yang disimpan di bawah kulkas. Saat ditanyakan Polisi, Bubut mengakui bahwa kristal diduga sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Yudha.
Pelaku Bubut disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupiah.
“Saat ini pelaku BD alias Bubut sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut berikut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu–sabu dengan berat bersih 0,37 gram, 1 buah timbangan warna silver, 1 pack plastik klip, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 1 buah jarum pentol, 3 bungkus plastik klip, 2 buah dompet motif bunga, 1 buah plastik warna hitam, 2 buah Handphone warna Biru dan merah hitam, uang tunai sejumlah 200 ribu Rupiah diduga hasil penjualan sabu,” pungkasnya. (*)