TABALONG, BeritaBhayangkara – Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial AAN (50) yang tinggal di salah satu perumahan, kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Rabu (19/10/2022) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan diamankannya AAN terkait BBM jenis solar subsidi yang tanpa izin usaha pengangkutan / niaga untuk operasional perusahaan di Workshop PT. Graha Nusa Teknik (PT. GUT) Gunung Batu Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Pelaku AAN tertangkap tangan saat membawa 200 liter solar subsidi yang diisi dalam 8 jerigen dan diangkut menggunakan mobil double cabin warna putih yang menurut pengakuan pelaku, BBM subsidi tersebut untuk operasional perusahaan, dan akan digunakan untuk alat crane milik perusahaan PT. GUT,” ungkap Yudha.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong, dikarenakan BBM yang digunakan oleh perusahaan seharusnya menggunakan solar industri, tetapi mereka membeli solar subsidi eceran untuk operasional perusahaan,” lanjutnya.
Pelaku AAN disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60 milyar.
“Saat ini pelaku AAN telah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita 1 unit mobil double cabin warna putih dan 200 liter BBM jenis Solar Subsidi yang diisi di beberapa jerigen berbagai ukuran,” pungkasnya. (AR)