banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kasus “Jual” Anak Di Bawah Umur Kembali Menyeret Pelaku Baru

Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K., mengamankan seorang perempuan berinisial MW

TABALONG, BeritaBhayangkara – Kasus perdagangan orang yang memperlihatkan korban dan pelaku pertama yang keduanya masih di bawah umur yang telah ditangani Polisi sejak 14 Oktober 2022 dan saat ini telah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, kini kembali menyeret pelaku baru.

Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K., mengamankan seorang perempuan berinisial MW alias Ida Bangkok (55) warga kelurahan Belimbing, kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Kamis (24/11/2022) siang di kediamannya.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, bahwa menurut keterangan saksi / pelapor bahwa saat meninggalkan rumah, korban (keponakan pelapor) dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal menggunakan mobil warna hitam di kediamannya kecamatan Amuntai Utara pada Kamis (06/10/2022) dini hari.

Pelapor berinisial AI (49) warga desa Pakacangan, kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara kemudian menelusuri keberadaan korban bersama suami dan didampingi satu orang Polisi dari Polres Hulu Sungai Utara dan menemukan korban bersama pelaku pertama di sebuah kamar rumah milik pelaku MW.

Pelapor AI merasa keberatan atas kejadian yang menimpa keponakannya tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tabalong.

“MW mengakui benar telah turut serta memberikan fasilitas untuk eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak,” ungkap Yudha.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda 200 juta Rupiah.

“Saat ini pelaku MW alias Ida Bangkok telah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa uang tunai sejumlah 250 ribu rupiah dan satu lembar KTP atas nama MW,” pungkasnya. (*)