PESSEL, BeritaBhayangkara – Konsisten dalam menindaklanjuti perintah Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.H., S.I.K., M.H. yang menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji. Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki diduga pelaku pengedar narkotika Golongan I Jenis Shabu. Ini adalah penangkapan yang kedua awal bulan Januari tahun ini.
Mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan Aiptu Imbra, S.H., membenarkan penangkapan tersebut pada hari Rabu 04 Januari 2023 sekira pukul 15.40 WIB, di Jalan Bandes Kampung Rimbo Panjang, Kec. Linggo Sari Baganti, Kab. Pesisir Selatan.
Tersangka berjumlah dua orang, yakni berinisial TPP (26), Minang, Wiraswasta, Domisili Kampung Muaro Kandis Ken. Punggasan Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pesisir Selatan, dan berinisial MC (25), Minang, Wiraswasta, Domisili Kampung Muaro Kandis Ken. Punggasan Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pesisir Selatan. Dengan barang bukti, Satu paket kecil Narkotika Gol. I jenis Shabu terbungkus plastik bening.
Penangkapan terjadi setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pelaku yang sering bertransaksi Narkoba di Punggasan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sapu Jagat maka dilakukan “Under Cover Buy” (Pembelian Terselubung) melalui Tim Opsnal, setelah menyepakati dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Penangkapan dilakukan ketika kedua tersangka menunggu pembeli di Jalan Bandes. Tim Opsnal langsung menangkap keduanya, dan dari tangan tersangka MC (25) ditemukan 1 paket kecil Narkoba jenis shabu. Hal ini diakuinya bahwa kepemilikan shabu tersebut milik kedua tersangka dan disaksikan oleh saksi – saksi yang ada di lokasi.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Tambahan dari Kasat Resnarkoba IPTU Riki Yovrizal, S.H. mengatakan, pelaku benar ditangkap di Jalan Bandes Via Under Cover Buy, dirinya patut dicurigai sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam hal penguasaannya dan hal ini konsisten akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan pelaku ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja disesuaikan.
Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
Kedua tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Kasat Resnarkoba menyatakan, siapa pun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi perhatian Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, S.H., S.I.K., M.H. yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.
Kasat mengimbau, kepada masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.
Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita. Silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.
“Kami Peringatkan kepada mereka yang melakukan penjelajahan Narkotika untuk hentikan segala penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” tutup Kasat Resnarkoba IPTU Riki Yovrizal, S.H. (Doni_)