JAKARTA, BeritaBhayangkara – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan aktor R sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang mengatakan, pihak keluarga R telah mengajukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi.
“Penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan R sebagai tersangka, dan dari hasil rekomendasi asesmen ke BNNP DKI Jakarta, penyidik melakukan rehabilitasi terhadap R,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Penyidik, kata Trunoyudo, melakukan rehabilitasi terhadap R karena kemanusiaan dan asesmen yang diminta oleh pihak keluarganya.
“Hasil rekomendasi dan hasil Tes Apersepsi Tematik (TAT) dari BNNP DKI Jakarta bahwa proses hukum terhadap tersangka R berlanjut dan ditempatkan di panti rehabilitasi milik Pemerintah,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya yang baru menjabat ini menyebut, aktor R telah tiga kali berurusan dengan pihak Kepolisian dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
“R telah ditangkap tiga kali oleh pihak Kepolisian dengan kasus yang sama,” kata Trunoyudo.
Sementara itu, R menyesali perbuatannya dan berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah menegurnya dengan ditangkap dirinya.
“Saya adalah pecandu karena masalah mental. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya di mana telah menegur saya atas apa yang telah saya lakukan,” katanya.
“Lebih baik saya ditegur sama pihak petugas dari pada saya ditegur oleh yang maha kuasa,” sesalnya.
Sebelumnya, R ditangkap penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa (10/1) sekitar pukul 04:45 WIB.
Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap R terbukti mengandung zat Metafetamin, Amfetamin dan THC.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dalam kotak kayu berisi 3 pak kertas paper, 1 plastik klip ganja dengan berat 0,51 gram, botol dan tutup yang di dalamnya terdapat tiga pipet kaca, dompet kecil berisi pot plastik ganja dengan berat 0,33 gram,
“Kemudian, 1 plastik klip berisi ganja 0,39 gram, 1 plastik klip berisi dua butir ekstasi dengan berat 0,35 gram, sedotan plastik yang masih terdapat sabu, sedotan yang dirangkai di tutup pipet karet, sedotan plastik, korek api, alat penghancur ganja dan satu unit handphone merek Asus,” tutup Trunoyudo. (*)