TABALONG, BeritaBhayangkara – Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K. mengamankan seorang pria berinisial HA alias Karbit (32) warga desa Hayup Kecamatan Haruai Tabalong pada Sabtu (28/01/2023) sore di kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M menjelaskan perihal diamankannya HA karena diduga telah menganiaya seorang perempuan berinisial SS (20) warga kelurahan Belimbing di teras rumah di kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Kejadian tersebut berawal saat korban SS hendak menagih hutang kepada pelaku sebesar Rp460 ribu. Sesampainya di tempat kejadian perkara, korban menagih hutang kepada pelaku, tetapi pelaku hanya membayar sebesar Rp300 ribu,” jelasnya.
“Setelah itu korban meminta dibayar lagi sisanya sejumlah 160 ribu Rupiah, tapi pelaku tidak membayar dengan alasan ada mempunyai hutang di tempat lain juga. Perdebatan mulut pun terjadi antara korban dan pelaku, tidak lama kemudian adik pelaku datang dan mengaku mencoba melerai sambil memegang tangan korban dari belakang saat pelaku memukul korban pada bagian wajah berkali-kali dengan tangan mengepal,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dikeluarkan pihak medis RSUD H. Badaruddin Maburai, korban mengalami luka-luka robek pada pelipis mata sebelah kiri, keluar darah pada hidung dan memar pada bagian pangkal hidung.
“Untuk diketahui bersama, bahwa pelaku HA ini seorang residivis yang sudah beberapa kali masuk bui salah satunya kasus curanmor, saat ini pelaku HA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti berupa Surat Visum Et Repertum,” pungkasnya. (AR)